Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13271/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 hal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 734 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dengan ini diberitahukan kepada peserta hal-hal sebagai berikut: